SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA–Pemilik Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Saiful Mujani dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi tersangka kasus suap Buol, Sri Hartati Murdaya (SHM).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Saiful memenuhi panggilan tersebut dan tiba di gedung KPK pukul 09.15 WIB. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui kasus suap Buol itu sendiri.

“Saya tidak terlalu tahu karena selama ini yang menggunakan jasa pekerjaan saya survei di Kabupaten Buol pak Totok Lestiyo, bukan pak Amran [Bupati Buol].” ujarnya di gedung KPK, Senin (3/9/2012).

Pernyataan tersebut, lanjut Saiful, sekaligus meralat pemberitaan di media bahwa yang menggunakan jasanya bukan Amran. Namun digunakan untuk apa hasil survei tersebut oleh Totok, Saiful tidak mengetahuinya.

“Ibarat tukang bikin pisau, jadi jika anda pesan pisau ke saya, saya buatkan. Pisau dipakai untuk apa, untuk positif atau negatif itu anda yang menggunakannya,” pungkasnya.

Sedangkan biaya untuk survei tersebut, kata Saiful, mencapai Rp300 juta. Hasil surveinya sendiri ialah mengenai persepsi masyarakat terhadap berbagai konflik di Buol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya