SOLOPOS.COM - Mantan Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan& Penyidikan Kantor Bea Cukai, Heru Sulastyono (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Solopos.com, JAKARTA — Tim penyidik tindak pidana ekonomi khusus (tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi kasus suap dan pencucian uang yang didalangi oleh Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Heru Sulastyono, serta pengusaha Yusran Arief. Ketiga saksi itu adalah para pejabat di lingkungan Bea Cukai.

Heru Sulastyono yang kini ditahan polisi diduga telah menerima suap berupa polis asuransi senilai Rp11,4 miliar dari pengusaha Yusran Arief. Uang itu diberikan Yusran agar perusahaannya yang bergerak di bisang jasa impor barang terhindar dari jerat audit pajak.

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

”Ketiga saksi tersebut adalah Mulyadi selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Bea Cukai, Bambang Semedi selaku Kepala Kantor [Bea Cukai] Tanjung Priok III, dan Sumantri selaku Kepala Kantor [Bea Cukai] Tanjung Priok I,” papar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kompol Rahmad Sunanto, Selasa (17/12/2013).

Rahmad Sunanto juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui modus operandi yang berkaitan dengan importasi yang dilakukan perusahaan Yusran Arief. Nantinya, hasil pemeriksaan saksi-saksi itu akan dicocokkan dengan data yang diperoleh tim penyidik tipideksus Bareskrim Polri.

Polisi, masih menurut Rahmad Sunanto, juga telah menggeledah Kantor Gudang Bea Cukai di Marunda, Senin (16/12/2013), dan masih berlanjut hingga Selasa kemarin.”Nanti akan dilakukan penggeledahan lagi bila masih diperlukan,” tambah Rahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya