SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus suap di Bappebti terus dikembangkan penyidik KPK. Kini, dua pejabat Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) ditahan.

Solopos.com, JAKARTA — KPK menahan Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan seorang pemegang saham serta pejabat BBJ Sherman Rana Krisna. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kedua pejabat BBJ tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional. Izin itu dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan alasan penahanan dua pejabat BBJ tersebut adalah agar mereka tidak menghilangkan barang bukti. Hal itu juga untuk mencegah mereka melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain yang akan diperiksa KPK.

“Penahanannya untuk kepentingan penyidikan,” tutur Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (24/4/2015). Baca: Mantan Kepala Bappebti Divonis 8 Tahun Penjara.

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pejabat BBJ. Namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan kini ditahan. Pejabat BBJ lainnya, Hassan Widjaja tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Hasan diketahui pemegang saham sekaligus pejabat BBJ.

?Ketiga tersangka tersebut diduga memberi suap kepada Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai Kepala Bappebti saat itu sebesar Rp7 miliar. Tujuannya agar Syahrul membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional. Aksi suap tersebut terungkap dalam dakwaan Syahrul di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah divonis delapan tahun penjara.

?Ketiganya disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Junctho pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya