SOLOPOS.COM - ilustrasi (google.img)

Harianjogja.com, SLEMAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satuan Reserse Kriminal, Polres Sleman menangkap Viki, 35, warga Dusun Kepanjen, Nogotirto, Gamping, Sleman, Senin (6/10/2014) malam. Viki ditangkap karena menyodomi anak balita selama satu tahun.

Tersangka ditangkap petugas bersama warga saat berada di rumah mertuanya sekitar pukul 23.00 WIB. Sempat dipukuli sejumlah warga yang emosi karena tingkah tersangka. Sebelumnya masyarakat setempat sempat akan menangkap pelaku pada pekan lalu, tetapi orang tua korban melarang agar diselesaikan di jalur hukum.

Promosi Kliring Berjangka Indonesia Gandeng BRI sebagai Bank Penyimpan Dana Margin

Pelaku mulai melakukan sodomi terhadap korbannya sejak setahun silam. Dengan tempat yang berpindah-pindah salahsatunya di kamar mandi indekos yang tak jauh dari rumah tersangka dan korban. Keseharian tersangka memang kerap mabuk meski sudah memiliki dua anak.

“Dalam keseharian tersangka memang sering mabuk, bahkan ngoplo [memakai narkoba] juga. Memang ada isu, warga akan menolak pelaku balik ke kampung,” ungkap salahsatu warga Nogotirto yang enggan disebut namanya, Selasa (7/10/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya