SOLOPOS.COM - Tamsil Linrung (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, dengan tersangka Anggoro Widodjo.

Saat tiba, Tamsil enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya. “Iya diperiksa, tapi nanti ya, saya diperiksa dulu,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Selain Tamsil, KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Dirut PT Masaro Radiokom, Putranefo A. Prayuga; dan Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Syuhada Bahri. Dalam perkara ini, Tamsil sempat diperiksa pada pekan lalu. Namun, ia mangkir, pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang.

Tamsil diperiksa karena dianggap tahu, pernah mendengar, atau melihat perbuatan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada tersangka. Saat anggaran proyek SKRT diajukan ke DPR sekitar 2007, Tamsil duduk di Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Terkait SKRT, Tamsil juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus SKRT ketika itu.

Tersangka kasus ini, Anggoro Widjojo sudah berada di rutan KPK setelah 5 tahun bersembunyi di luar negeri. Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap 4 anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya