SOLOPOS.COM - Rudi Rubiandini (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku siap menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis) hari ini. Rudi menegaskan akan menerima apapun putusan majelis hakim atas kasus yang menjeratnya.

“Apa yang dituduhkan kepada saya menerima suap itu tidak benar. Saya tidak pernah minta dan saya melakukan tender dengan benar,” ujar Rudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Rudi berujar, sidang putusan yang akan dilaksanakan hari ini bukan beban pikiran baginya. Meskipun vonis berat akan menimpanya, tapi Rudi mengaku akan tetap tegar menerimanya.

“Vonis hari ini enggak penting. Mau turun mau apa? Saya cuma ingin hakim menjatuhkan hukuman ke saya sesuai dengan yang seharusnya,” katanya.

“Saya juga enggak akan menangis bombay. Saya masih punya harga diri,” imbuhnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik KPK telah mencegah sejumlah nama seperti Sutan Bhatoegana untuk keluar negeri. Selain Sutan, KPK juga mencegah Anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto, mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumeser, Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami, serta Direktur PT Surya Parna Niaga Artha Merish Simbolon.

Dalam perkara di SKK Migas, Rudi dikenakan pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b subsidair pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya