SOLOPOS.COM - Ilustrasi Dipta & Joko. (dok. Solopos.com)

Ilustrasi Dipta & Joko. (dok. Solopos.com)

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar kepemilikan aset tanah Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi pengadaan simulator di Korlantas Polri, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Pengusutan kepemilikan aset itu menghadirkan sejumlah saksi, seperti Heni Rayan kolega bisnis Mahdiana, istri Djoko Susilo, dan seorang wiraswasta jual beli tanah bernama Ali Sadikin yang juga terhitung kerabat Mahdiana. Dihadirkan pula dua saksi notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuktikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Djoko Susilo. Dua orang notaris itu adalah Budiono SH, dan Meriana Suryana SH.

Notaris Budiono mengatakan setidaknya ada 11 aset rumah dan tanah yang dibeli Djoko Susilo atas nama Mahdiana, istrinya. Nilai ke-11 bidang tanah dan rumah itu mencapai sekitar Rp23 miliar. Lokasinya terpusat di wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan. Berdasarkan catatannya, pembelian tanah dan rumah itu dilakukan sejak tahun 2003 hingga 2012.

Sementara itu, notaris Meriana mengungkapkan pembelian aset rumah atas nama Dipta Anindita, istri lain Djoko Susilo, yang berlokasi di kawasan Prapanca Jakarta Selatan. Dalam akta jual beli rumah itu, rumah yang mestinya seharga sekitar Rp14,45 miliar itu hanya dicatat Rp5,7 miliar, demi memperkecil beban pajak yang harus dibayarkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya