SOLOPOS.COM - Irjen Djoko Susilo (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Irjen Djoko Susilo (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Kapolri didesak segera menonaktifkan Irjen Pol Djoko Susilo yang menjadi tersangka kasus simulator SIM. Hal ini dinilai penting karena jabatan yang diemban oleh Djoko Susilo cukup penting sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Dia harus rela untuk meletakkan jabatannya untuk sementara secara sukarela. Apabila tidak mau, pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri harus bisa menonaktifkan bawahannya secara paksa,” ujar pengamat hukum Universitas Andalas, Feri Amsari saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/8/2012).

Feri menilai penonaktifan ini sangat penting nilainya karena Djoko merupakan pemimpin dari sebuah akademi yang akan mencetak perwira polisi di masa datang. Apabila hal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan memberi contoh buruk bagi para perwira polisi di masa datang.

“Coba dilihat, berapa banyak jumlah kader kepolisian dari Akpol? Sedikit banyak ini tentu bisa mempengaruhi kader kepolisian ke depan. Penonaktifan ini menjadi sangat penting,” ucapnya.

KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA) Budi Santoso, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang menjadi tersangka kasus pengadaan simulator SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya