SOLOPOS.COM - Nazaruddin (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Nazaruddin (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Nazaruddin (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games XXVI, Muhammad Nazaruddin, Selasa (16/7/2013), dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan  simulator uji mengemudi Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Kepastian jadwal Nazaruddin hadir kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu dikonfirmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi. “Benar, besok [Selasa ini] Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Djoko,” kata Johan Budi di Jakarta, Senin (15/7/2013).

Meskipun mengonfirmasi jadwal itu, ia mengaku tidak mengetahui pertimbangan tim jaksa KPK enghadirkan Nazaruddin dalam sidang kasus Djoko Susilo itu. Yang pasti, katanya, Jumat (12/7/2013) lalu, jaksa penuntut umum dari KPK menjadwalkan pemeriksaan 17 saksi termasuk penyidik KPK Kompol Novel Baswedan dan tiga penyidik lain dalam sidang hari ini.

Dalam perkara korupsi pengadaan simulator, Djoko didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara dalam perkara tindak pidana pencucian uang, Djoko diancam pidana berdasarkan Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Irjen Pol Djoko Susilo bersama-sama Didik Purnomo, Teddy Rusmawa, Budi Susanto dan Sukotjo Sastronegoro Bambang didakwa memperkaya diri dengan dana Rp32 miliar dan total jumlah kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp144,98 miliar. Wakil Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga turut menikmati uang Rp50 juta, direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto Rp93,3 miliar, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri Rp15 miliar, Wahyu Indra Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp50 juta, Darsian Rp50 juta dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp20 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya