JAKARTA–Mabes Polri akan menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat uji mengemudi (simulator) SIM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul instruksi Presiden SBY agar segala kasus yang terkait dengan simulator SIM ditangani lembaga tersebut.
Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
Sejumlah tersangka yang akan diserahkan kepada KPK adalah Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus, di Mabes Polri, Selasa (9/10/2012), menyatakan polisi akan membahas koordinasi mengenai teknis penyerahan ketiga tersangka dengan KPK.
Namun, menurutnya, penyerahan tersangka akan menghadapi sedikit kendala, karena kasus tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Agung dan para tersangka hampir habis masa penahanannya.
“Akan diserahkan ke KPK dengan mekanisme diatur kemudian. Penyidik akan ada aturan yang akan dikeluarkan, akan dikoordinasikan dengan baik berkaitan dengan masa tugas penyidikan,” katanya dalam jumpa pers.
Masa penahanan Brigjen Didik Purnomo dan pengusaha Budi Susanto akan habis pada Oktober ini. Penahanan keduanya pun sudah diperpanjang. Kasus mereka saat ini masuk tahap P19 atau tinggal melengkapi berkas untuk menjadi P21 dan diajukan ke penuntutan.
Presiden SBY Senin lalu meminta agar penanganan kasus alat uji mengemudi semuanya diserahkan kepada KPK. Menindaklanjuti permintaan presiden, Suhardi menyatakan polisi dan KPK akan melakukan sinergi dalam kasus tersebut.