SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto memegang berkas tuntutan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/1.2014). Budi Susanto dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara serta hukuman membayar uang pengganti Rp88,4 miliar. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator untuk uji SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto, dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp88,446 miliar, atau subsider enam tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2014) ini. Adapun surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut KPK sebanyak 764 halaman.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Jaksa Riyono mengatakan Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Tipikor, dan telah merusak citra kepolisian. “Kami meminta Majelis Tipikor memeriksa dan mengadili perkara,” ujar Riyono. Budi yang merupakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), selaku perusahaan pemenang proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri, didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,4 miliar.

Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan Budi juga dianggap telah memperkaya orang lain, yaitu mantan kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo Rp36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo sebesar Rp50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp3,9 miliar.  Kemudian ia juga dinilai telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp15 miliar.

Dalam kasus ini, dia didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Berdasarkan audit BPK, perbuatan Budi dalam kasus dugaan korupsi simulator itu, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp121,80 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya