SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Djoko Susilo (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Djoko Susilo (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Djoko Susilo (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol. Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi simulator kemudi dan tindak pidana pencucian uang.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan,” kata jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011 sebagaimana dakwaan kesatu primair yakni Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

“Rangkaian perbuatan terdakwa, telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 32 miliar,” ujar jaksa M Wiraksajaya.

Dalam proyek simulator ini, Djoko terbukti memerintahkan agar pekerjaan pengadaan simulator dikerjakan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Menindaklanjuti permintaan ini, panitia lelang sebut jaksa menyiapkan sejumlah perusahaan pendamping untuk mengikuti tender, namun diatur untuk memenangkan PT CMMA.

“Budi Susanto (Direktur PT CMMA) bersama terdakwa memerintahkan panitia menyusun HPS tahun anggaran 2011 dengan melakukan penggelembungan harga,” ujar jaksa Olivia Sembiring.

Suami Dipta Anindita itu menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindak pidana pencucian uang dilakukan Djoko dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010-2012 sebesar Rp 42,9 miliar dan harta pada tahun 2003-Maret 2010 sebesar Rp 54,6 miliar merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkan Djoko dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya