SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas Polri Budi Susanto (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum KPK menolak seluruh isi nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Direktur PT CMMA, Budi Susanto, dalam kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Selain itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan driving simulator tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut KPK Medi Iskandar dalam persidangan dengan materi tanggapam eksepsi di Pengadilan Tipikor hari ini. “Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya, menyatakan eksepsi ditolak dan menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,” ujar jaksa Medi Iskandar.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Jaksa menjelaskan alasannya karena penyidikan perkara driving simulator yang dilakukan KPK sah sesuai dengan UU No. 30/2002. Sedangkan penolakan eksepsi karena kuasa hukum tersangka dinilai tidak cermat menyampaikan alasan eksepsi yang sebenarnya sudah dijelaskan dalam dakwaan.

Penolakan keberatan lainnya yakni terkait surat perjanjian jual beli yang diklaim menjadi dasar pengadaan driving simulator di Korlantas Polri, yang dianggap telah masuk materi pokok perkara. Selain itu, Jaksa juga mengenai keberatan penyitaan aset,  hal itu tidak termasuk dalam pokok eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 Kuhap.

Dalam kasus tersebut, Budi Susanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,4 miliar dari proyek pengadaan driving simulator.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya