SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Kasus RS Sumber Waras membuat proyek RS kanker dan jantung itu terhambat. Ahok pun sirna karena permendagri yang membatasi proyek multiyears.

Solopos.com, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak bisa membangun rumah sakit jantung dan kanker di lahan RS Sumber Waras yang sudah dibeli. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, hal tersebut lantaran tersandung peraturan bahwa Gubernur DKI tidak boleh membangun proyek tahun jamak (multi years) jika melewati masa jabatan.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Saya tidak boleh buat proyek multiyears melampaui jabatan saya. Itu ide yang bodohnya minta ampun. Kalau begini kan saya gak bisa bangun kantor sama RS Sumber Waras,” katanya di Balai Kota, Kamis (14/4/2016).

Aturan soal pembatasan masa jabatan tertuang dalam Pasal 54 A ayat 6 Permendagri No. 21/2011 menyebutkan jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan. Menurut Ahok, pasal ini bisa menjadi penghambat pembangunan di suatu daerah.

“Aturan ini jadi kurang bagus dong. E-musrenbang, e-budgeting, sudah ada. Harusnya kita tetap boleh lakukan multi years,” imbuhnya.

Selain RS Sumber Waras, Ahok mencontohkan proyek lain yang bakal terhambat gara-gara aturan ini adalah pembangunan kereta rel ringan (Light Rail Transit/LRT). “Makanya pembangunan banyak yang mentok karena paling tidak butuh 1-1,5 tahun. Padahal, untuk bangun LRT butuh waktu sampai 3-4 tahun. Kan susah jadinya,” ujar Ahok.

Masa jabatan Ahok akan habis per Oktober 2017. Sementara itu, progres pembangunan rumah sakit jantung dan kanker di atas lahan RS Sumber Waras masih jalan di tempat lantaran adanya kasus terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat ini, berkas laporan temuan dan audit investigatif BPK sedang diproses oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK masih membahas soal indikasi korupsi dan niat jahat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya