SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Kasus RS Sumber Waras juga diwarnai batalnya proyek pembangunan rumah sakit kanker dan jantung akibat peraturan mendagri.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri akan mereview Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai menghambat pembangunan di daerah, karena melarang penganggaran kegiatan melampaui masa jabatan kepala daerah.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan dirinya telah meminta jajarannya mengkaji kembali Permendagri No. 21/2011 sebagai perubahan kedua Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tjahjo Kumolo menuturkan beleid tersebut merupakan aturan lama yang akan dikaji kembali isinya untuk disesuaikan dengan kondisi terkini. Harapannya, beleid tersebut tersebut tidak menjadi penghambat dalam proses pembangunan di daerah.

“Saya sudah meminta kepada Sekjen Kemendagri, Ditjen Keuangan Daerah, dan Biro Hukum untuk mengkaji Permendagri itu. Nantinya akan dilihat mana saja yang dianggap bermasalah,” katanya di Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Tjahjo tidak menutup kemungkinan akan langsung menghapus aturan yang bermasalah dan menghambat pembangunan, perizinan, serta kegiatan investasi di daerah. Pasalnya, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan percepatan pembangunan di seluruh sektor. Baca juga: Pembangunan RS Kanker Terganjal Permendagri, Ahok: Itu Bodohnya Minta Ampun!

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kesulitan melakukan pembangunan infrastruktur yang memerlukan pendanaan secara tahun jamak atau multiyears karena adanya Permendagri No. 21/2011. Pasal 54A ayat (6) Permendagri itu memang menyebut penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya