SOLOPOS.COM - Ilustrasi LHP BPK (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus RS Sumber Waras bertambah kontroversial setelah Ahok menuding audit BPK ngaco.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan audit yang dilakukan atas proses pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 2014 sudah sesuai standar pedoman yang berlaku.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Keuangan Negara BPK, Bachtiar Arif, mengatakan BPK bahkan melakukan audit sebanyak dua kali. Kedua audit itu adalah audit atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2014 dan audit investigatif atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hasil pemeriksanaan investigatif BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya dalam Konferensi Pers di BPK, Rabu (13/4/2016).

Menurutnya, LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2014 sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta melalui sebuah sidang paripurna pada Juli 2015. Sementara itu, hasil pemeriksaan investigatif diserahkan ke KPK pada 7 Desember 2015.

“Kami tidak bisa paparkan hasil audit investigasi karena sudah domain KPK. Namun, publik bisa mengakses audit yang tertera dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemprov DKI,” katanya.

Penegasan dari BPK tersebut merupakan buntut dari tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mantan Bupati Belitung Timur itu menuding rekomendasi dari BPK yang menyarankan pembatalan pembelian lahan RS Sumber Waras justru akan menambah kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya