SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Penangkapan Robertus Robet, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNS), oleh Polri, Rabu (6/3/2019) malam, karena dugaan penghinaan terhadap institusi TNI menuai kecaman dari berbagai aktivis pro demokrasi. Robet ditangkap karena orasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu.

Video dia menyanyikan lagu Mars ABRI yang diplesetkan dalam bentuk sindiran itu menjadi viral. Dia dianggap menghina TNI. Ujung-ujungnya, polisi menangkap Robet walau dia telah mengklarifikasi dirinya bukan yang mengunggah video itu. Selain itu, Robet membantah menghina TNI. Dalam orasinya, Robet bilang pada masa Orde Baru, nyanyian itu dipakai untuk mengkritik peran militer.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Robertus Robet tak dijerat Pasal Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa umum dan badan umum. Ancaman hukumannya maksimal 1,5 tahun sehingga dia tak ditahan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melalui rilis menyatakan penetapan Robet sebagai tersangka merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945. Pasal 22 ayat (3) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hal itu.

ICJR dan LBH Pers menilai penggunaan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan di Indonesia juga sangat tidak tepat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan Pasal 207 KUHP dipakai atas dasar pengaduan dari penguasa alias harus menggunaan delik aduan.

Dengan demikian, menurut ICJR dan LBH Pers, jika merasa terhina, TNI yang semestinya mengadukan Robertus Robet. Dalam kasus ini, Polri menggunakan formulir A yakni polisi bisa menjadi pengadu dalam kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Pasal 207 KUHP berisi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Berikut daftar orang yang pernah dijerat menggunakan pasal ini.

Bersihar Lubis, wartawan. Menulis kolom di Koran Tempo, Bersihar Lubis divonis sebulan dengan tiga bulan percobaan pada 2008. Dalam kolom itu, Bersihar Lubis mengutip pendapat Yoesoef Isak soal aparat hukum yang memeriksanya pada 1981 adalah “interogator dungu”. Salah seorang jaksa melaporkan Bersihar Lubis ke polisi.
Asma Dewi, eks Bendahara Alumni 212, didakwa melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum. Melalui Facebook, dia menggunakan kata “edun” dan “koplak” untuk mengkritik kenaikan harga. Majelis hakim menganggap dua kata itu bukan kritikan namun penghinaan. Hakim memvonis 5 bulan 15 hari.
Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, dijerat menggunakan Pasal 207 hingga UU ITE. Dia didakwa menebar fitnah dan menebar kebencian melalui buku dan Facebook kepada Presiden Joko Widodo. Bambang menuduh Jokowi memalsukan identitas pribadi. Dia dihukum 3 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya