SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Kasus perkara pidana dengan terdakwa Robby Sumampouw memanas. Melalui kuasa hukum Robby, Heru S Notonegoro menilai bahwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBBS) yang menjerat kliennya penuh rekayasa. Kendati demikian, dirinya akan menunggu sikap tegas majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

“Kami merasa janggal dengan proses persidangan yang sudah berjalan selama 12 bulan ini. Dalam kasus ini, pihak pengadilan terkesan tak serius untuk memanggil saksi HM Lukminto,” papar Heru dalam jumpa pers kepada wartawan di Hailai International Executif Club Solo, Senin (9/1/2012).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut Heru, alasan Lukminto harus dihadirkan dalam persidangan karena Lukminto menjadi saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) waktu menjalani proses penyelidikan di kepolisian. Di samping itu, kata Heru, nama HM Lukminto selaku ketua umum YBBS masuk di dalam berkas pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Solo yang dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Solo. “Saya mengharapkan majelis hakim dan jaksa mengambil sikap tegas untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan pada Rabu (11/1) besok. Jika tidak mampu mengambil sikap tegas, maka jangan salahkan publik jika menilai proses sidang perkara yang menjerat klien kami tidak fair,” papar Heru yang mendampingi Robby dalam jumpa pers tersebut.

Heru membeberkan alasan lain Lukminto dihadirkan dalam persidangan mengingat beberapa hal penting yang dibutuhkan kesaksiannya menyangkut pengeluaran dana yayasan sebanyak 12 kali. Sebab, pengeluaran dana yayasan itu yang ditandatangani saksi bersama pengurus yayasan yakni Harno Saputro, Budi Mulyono, Dwijo dan Lilik Saputro. “Semenjak kasus ini mencuat, Lukminto memang diberhentikan sementara sebagai Ketua Umum YBBS. Namun bukan menjadi hambatan untuk tidak hadir dalam persidangan. Jika pada pemanggilan kali ketiga tidak juga hadir maka yang bersangkutan dapat dipidana berdasar ketentuan UU yang berlaku sesuai pasal 159 ayat 2 KUHAP,” tegas Heru.

Dalam kesempatan tersebut, Robby mengatakan bahwa dirinya merasa dipermainkan dalam kasus yang menjeratnya. “Saya tidak pernah melakukan pemalsuan akta autentik. Dalam kasus pemalsuan itu kan bisa terindikasi ada kepentingan profit dalam jumlah tertentu. Lha wong saya sendiri sebagai donator yayasan masak harus menggelapkan atau menggunakan uang yayasan. Kan tidak masuk akal. Bahkan saya siap dihukum jika memang terbukti menggelapkan atau memanfaatkan uang yayasan,” tegas Robby.

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya