SOLOPOS.COM - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (JIBI/Antara/Muhammad Adimaja)

kasus restitusi pajak PT Mobile 8 diiringi aksi saling lapor antara Jaksa Yulianto dan Hary Tanoesodibjo soal SMS yang sempat menggegerkan belum lama ini.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejakgung) Yulianto mempertanyakan alasan Hary Tanoesoedibjo mengirim SMS yang disebut taipan media itu sebagai visi politik. Menurut Yulianto, jika HT menganggap pesan singkat ke dirinya sebagai pesan politik, hal itu salah alamat.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Ya itu versi dia kan visi misi, tapi disampaikan ke saya. Memangnya saya kadernya,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Pekan lalu, seusai melaporkan Yulianto dan Jaksa Agung Prasetyo, bos MNC itu mengatakan pesan singkatnya ke Yulianto merupakan ajakan mendukung visi misi politiknya dan bukan ancaman. “Dikatakan mengancam, saya heran. Biasa saja saya menyampaikan ini sebagai warga negara,” katanya.

Sementara itu, mengenai laporan balik Ketua Umum Partai Perindo tersebut ke Bareskrim, Yulianto mengungkapkan masyarakat akan menilai pesan singkat itu ada sangkut pautnya dengan kasus restitusi pajak Mobile 8. “Sekarang begini, yang melakukan karakter pembunuhan itu siapa? Itu enggak benar semua,” katanya.

Menurut dia, persoalan ini merupakan urusan personal berkaitan dengan harga diri dan harkat martabat yang tidak melibatkan institusi. Karena itu, Yulianto mengaku siap jika diundang pihak HT untuk memberikan keterangan soal laporannya.

Selain itu, Yulianto juga mempertanyakan pemberitaan di salah satu media massa soal dirinya dilaporkan ke Jamwas Kejakgung ketika menangani perkara bansos di Kepulauan Riau. Dia memastikan tidak menangani kasus itu karena ada surat resmi dari Kejakti Kepulauan Riau.

“Media bergerak, ada wartawan, redaktur. Saya tak akan laporkan wartawan karena mereka jalankan tugas jurnalistik. Tapi jangan seperti itu dong. Kalau lagu Cita Citata bilang ‘sakitnya tuh di sini’, saya sakitnya masuk pembuluh darah,” katanya.

Hari ini, Yulianto memenuhi panggilan Bareskrim untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor kasus dugaan ancaman HT. Yulianto melaporkan bos Media Nusantara Citra itu karena merasa terancam pesan singkatnya. Menurut dia, pesan singkat berkaitan dengan kasus restitusi pajak PT Mobile8 yang ditanganinya.

Hari ini, Yulianto memenuhi panggilan Bareskrim terkait laporannya soal dugaan ancaman Hary Tanoesoedibjo. “Saya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor terkait laporan saya terhadap HT,” katanya di Mabes Polri, Jakarta.

Yulianto mengaku dimintai keterangan sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Menurut dia, dirinya akan terus mengikuti proses hukum soal laporannya ini. Dalam laporan bernomor LP/100/I/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016, HT dilaporkan dengan tuduhan mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud Pasal 29 UU RI No.11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya