SOLOPOS.COM - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (JIBI/Antara/Muhammad Adimaja)

Kasus restitusi pajak diwarnai pesan singkat berisi ancaman yang membuat Hary Tanoesoedibjo dilaporkan ke Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA — Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dilaporkan Kepala Sub Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung), Yulianto, ke Bareskrim Polri atas tuduhan ancaman.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Saya telah memiliki bukti cukup untuk melaporkan ke Bareskrim. Seperti diketahui saya saat ini sedang menyidik kasus Mobile 8. Saat menangani itu saya mendapat pesan singkat [ancaman],” katanya di Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Yulianto mengatakan pesan bernada ancaman itu dikirim pada 5 Januari lalu yang berisi “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang benar. Anda harus ingat kekuasaan tidak akan langgeng,” tutur Yulianto membacakan pesan singkat itu.

“Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena yang transaksional yang suka abuse of power. Catat omongan saya, saya pasti pemimpin negeri ini. Itulah saatnya Indonesia dibersihkan.”

Namun, ketika itu Yulianto mengakut tidak meresponsnya karena mencari siapa sebenarnya pengirim pesan itu. Ternyata pada 7 Januari, dia mendapat pesat Whatsapp dengan nomor serupa. “Dia berkirim pesan singkat lagi melalu WA, isinya ujungnya ditambah kasihan rakyat miskin makin banyak sementara negara lain berkembang dan semakin maju dikirm 7 Januari,” katanya.

Yulianto menambahkan pada 9 Januari, dirinya mendapat pesan singkat yang memuat pernyataan si pengirim tidak berurusan dengan kasus Mobile8 karena urusan operasional merupakan tanggung jawab direksi. “Tapi karena penyidikannya diotak-atik diarahkan kepada saya, maka saya mencoba untuk mendalaminya,” kata Yulianto membacakan potongan pesan itu.

Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution, mengaku belum mendapatkan informasi tentang hal laporan tersebut. Karena itu, pihaknya akan segera mempelajari tentang isi laporan jaksa Yulianto itu. “Kami belum tahu karena masi di luar Jakarta. Tentu akan kami pelajari isi laporan tersebut setelah kami ketahui,” katanya melalui pesan singkat.

Dalam laporan bernomor LP/100/I/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016, HT dilaporkan dengan tuduhan mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud Pasal 29 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kejakgung tengah mengusut kasus restitusi pajak PT Mobile8 Telecom, perusahaan yang pernah dimiliki HT. Kejagung menduga Mobile8 membuat transaksi fiktif jual-beli alat komunikasi dengan PT Jaya Nusantara di Surabaya pada 2007-2009. Tapi PT Jaya tak mampu membeli barang komunikasi seperti handphone atau pulsa sehingga direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya