SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Kasus restitusi pajak yang diduga melibatkan PT Mobile8 Telecom segera diputuskan apakah ada tersangka atau tidak.

Solopos.com, JAKARTA — Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan saat ini sedang menganalisa keterangan saksi dan alat bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Kita sedang analisa ya cukup atau nggak untuk merumuskan tersangka. Kalau cukup kita akan tetapkan tersangka,” katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/3/2016).

Selain itu, Arminsyah menjelaskan bahwa penyidik tengah merumuskan dua masalah dalam kasus ini yakni pertama kerugian negara dan kedua transaksi palsu yang mempengaruhi nilai saham perusahaan tersebut di bursa. Menurutnya, hal itu menjadi ranah kejaksaan karena dapat dianggap mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham yang akhirnya dapat mengganggu perekonomian.

“Kalau semua perusahaan di listing transaksi bodong-bodong, kan masyarakat dibohongi. Lama-lama tidak percaya sama pasar saham. Bisa bahaya kan. Ini kan bisa menggangu perekonomian,” jelasnya.

Sebelumnya, Arminsyah sempat menjelaskan kepada awak media bahwa dalam perkara ini tim penyidik telah melaksanakan seluruh rekomendasi panitia kerja Komisi III DPR. Sebab sebelumnya Komisi III DPR sempat beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan kasus PT Mobile8 Telecom.

DPR merekomendasikan kejaksaan untuk berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, BPK, dan juga OJK. Arminsyah meyakinkan bahwa tim penyidik telah melaksanakan semua rekomendasi. Dia mengatakan bahwa Ditjen Pajak menyerahkan secara penuh kasus ini apabila memang ditemukan indikasi korupsi.

Tim penyidik menemukan indikasi awal dugaan korupsi berdasarkan transaksi yang diduga fiktif antara PT Mobile8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK). Transaksi senilai Rp80 miliar tersebut mencurigakan karena PT DNK sebelumnya menerima kucuran dana dari PT Mobile 8 Telecom sebesar Rp50 miliar dan Rp30 miliar pada Desember 2007.

Dalam kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini, Kejaksaan sudah memanggil 27 saksi dan 5 orang saksi ahli. Di antaranya adalah kesaksian dari Direktorak Jenderal Pajak, pihak PT Mobile 8 Telecom, pihak PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK), pihak PT TDM Aset Manajemen, dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk juga Hary Tanoesoedibjo (HT) yang telah hadir sebagai saksi pada medio Maret 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya