SOLOPOS.COM - Hary Tanoesoedibjo (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus restitusi pajak yang melibatkan Mobile8 diyakini Kejakgung mengandung unsur korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) yakin ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bekas perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo atau HT, PT Mobile8 Telecom. Meski ada keterangan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyebutkan bahwa tidak ada kesalahan apapun dari perspektif pajak.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Menurut kita, itu ada transaksi palsu. Nah, ini penilaiannya beda-beda. Kalau kita kan menelusuri cerita transaksi ini, uang dikirim, DNK-nya seolah dibeli. Barangnya pun tidak ada,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Kamis (17/3/2016).

Kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan ini masih terus didalami. Kejakgung menghadirkan HT sebagai saksi, Kamis ini. Ada 10?15 pertanyaan yang telah disiapkan dan akan berkembang dalam pemeriksaan.

HT yang sebelumnya disepakati akan diperiksa 24 Maret 2016 pekan depan, dipanggil lebih awal oleh Kejakgung. HT datang bersama rombongan sekitar pukul 15.10 WIB dengan Range Rover hitam. Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, yang lebih dahulu datang, HT menjawab beberapa pertanyaan awak media.

Pemilik MNC Group sekaligus Ketua Partai Persatuan Indonesia itu yakin perkara ini tidak ada sangkut paut dengan dirinya. Sebab, indikasi awal kasus ini adalah murni operasional perusahaan. Baca juga: Hary Tanoesoedibjo: Saya Tak akan Jadi Tersangka!

“Contoh MNC Group, meskipun saya CEO MNC Group bahkan saya Direktur RCTI, tapi Direktur Keuangan dan lain-lain sudah jalan sendiri. Apalagi Mobile8 saya jadi komisaris. Silakan saja tinggal dibuktikan,” jelas HT.

Adapun Hotman mengatakan bahwa PT Mobile8 Telecom tidak merugikan negara sedikipun. Malah sebaliknya, katanya, negara diuntungkan karena pajak yang masuk dari transaksi PT Mobile8 Telecom. “Kalaupun ada transaksi fiktif untuk menaikan pendapatan, negara itu untung karena pajaknya juga naik,” jelas Hotman sebagai kuasa hukum HT.

Kejakgung mengatakan indikasi awal dugaan korupsi berdasarkan temuan transaksi yang diduga fiktif antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK). Transaksi senilai Rp80 miliar tersebut mencurigakan karena PT DNK baru dibentuk Juni 2007 dengan modal Rp2 miliar. Selang beberapa bulan setelahnya melakukan transaksi setelah mendapatkan kucuran uang sebesar Rp50 miliar dan Rp30 miliar pada Desember 2007.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) Mobile8 Komisi III DPR, Selasa (15/3/2016), Arminsyah mengatakan ada banyak transaksi serupa dari perusahaan-perusahaan pemilik saham. Kemudian dijadikan landasan PT Mobile8 Telecom mengajukan permohonan kelebihan bayar (restitusi) pajak ke Kantor Pajak Pratama Surabaya. Dari hal tersebut negara dirugikan hingga Rp57 miliar.

Perkembangan terakhir kasus ini Kejakgung sudah memeriksa 36 saksi dan 5 orang saksi ahli. Meski kasus ini sudah masuk ke dalam penyidikan, Kejakgung belum menentukan tersangka. Namun Kejakgung sudah mencekal Direktur PT DNK Hary Djaja yang juga adik ipar HT. Selain Hary Tanoe, Kejakgung sebelumnya juga pernah menyebut akan menetapkan tersangka dari pihak PT Mobile8 Telecom dan juga dari Direktorat Pajak.

Sementara itu di hari yang sama, Panja Mobile8 menghadirkan Jampidsus Arminsyah dan Dirjen Pajak Ken Dijugiasteadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III DPR. RDP itu ditutup dengan menunggu keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Mobile8 Telecom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya