Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Lebak, Aang Rasidi.
Menurut keterangan KPK, politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. “Yang bersangkutan akan diperiksa untuk RAC,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (3/3/2014).
Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa KPK lantaran diduga mengetahui atau pernah mendengar dugaan suap yang dilakukan Ratu Atut Cs. Selain memeriksa Aang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten.
Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak.