SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengacara Andi Simangunsong, anggota tim kuasa hukum Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dalam kasus penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

“Nanti ya, nanti, kita masuk dulu ya, boleh kasih jalan gak?” kata Andi Simangunsong saat datang ke gedung KPK Jakarta, Jumat (14/3/2014). “Saya tidak tahu diperiksa apa, nanti ya, saya ke penyidikan dulu, kalau sudah kelar nanti saya dampingi, makasih,” tambah Andi.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Andi pun membantah mengetahui mengenai jumlah pengacara Ratu Atut yang mengundurkan diri. “Wah saya tidak tahu, tanyakan kepada Bu Atut, tanyakan pada yang bersangkutan ya,” ungkap Andi.

Andi adalah pengacara keempat yang diperiksa KPK dalam perkara yang melibatkan Ratu Atut. Sebelumnya KPK memeriksa pengacara Rudy Alfonso, TB Sukatma, dan Teuku Nasrullah. Ratu Atut diduga mengumpulkan sejumlah saksi di kawasan Permata Hijau untuk mempengaruhi mereka saat memberikan kesaksian di KPK.

KPK juga menjemput paksa staf Atut, Siti Halimah alias Iim, yang bersembunyi di salah satu hotel di Bandung pada Februari 2014 lalu. Ratu Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alkes Banten, dan dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya