SOLOPOS.COM - SMAN 1 Solo (wikimapia.org)

Solopos.com, SOLO—Penyelidik Polresta Solo tidak menemukan alat bukti yang mengarah adanya gratifikasi dalam kasus dugaan pelanggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMAN 1 Solo. Kendati demikian, polisi masih mengembangkan kasus itu guna mengetahui ada tidaknya tindak pidana lain.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (3/12/2013), menuturkan penyelidik telah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap 41 saksi terkait kasus tersebut kepadanya. Berdasar penyelidikan, kata Rudi, pihaknya tidak menemukan alat bukti adanya gratifikasi yang diberikan kepada Kepala SMAN 1 Solo, H.M. Thoyibun, selaku terlapor. “Sementara kami menyimpulkan tidak ada gratifikasi. Soal [ada tidaknya] perkara pidana lain masih diselidiki,” tandas Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Informasi yang dihimpun Solopos.com, saat diperiksa, para orang tua dari sembilan siswa yang diduga masuk ke SMAN 1 Solo tanpa melalui PPDB sah tidak mengaku memberikan imbalan apa pun kepada Thoyibun. Alhasil, petugas tidak dapat menemukan bukti serah terima imbalan baik berupa kwitansi maupun yang lain. Penyelidik mencari bukti sebagai upaya menerapkan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terpisah, pejabat Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) selaku pelapor, Endro Sudarsono, saat ditemui Solopos.com di sekitar Mapolresta Solo, Rabu (4/12/2013), mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Dikatakannya, pihaknya telah memberi pertimbangan kepada penyelidik agar tidak hanya menerapkan UU Pemberantasan Tipikor. Hal itu untuk mengantisipasi agar polisi tidak bingung jika UU tersebut tidak relevan.

“Kami sudah meminta agar polisi juga menerapkan UU Anti KKN [UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme]. Kami yakin perbuatan terlapor [Thoyibun] memenuhi unsur dalam UU itu,” jelas Endro.

Penyelidik hingga kini telah memeriksa 41 saksi. Kali terakhir petugas memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Etty Retnowati, Rabu (13/11/2013). Kepada petugas, ia menerangkan hal tentang kepanitiaan, tugas pokok, mekanisme penerimaan siswa dan sistem ranking penerimaan. Pada kesempatan itu ia diperiksa selama empat jam. Sebanyak 45 hal ditanyakan kepada Etty dan ia menjawab seluruh pertanyaan dengan jelas.

Sebelumnya, petugas memeriksa para orang tua dari sembilan siswa yang dituding masuk ke SMAN 1 Solo tanpa melalui PPDB secara sah. Selain itu polisi juga telah memeriksa Thoyibun, 22 guru SMAN 1 Solo yang turut menjadi panita PPDB online, dan delapan pegawai Disdikpora Solo yang juga menjadi panitia PPDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya