SOLOPOS.COM - SMAN 1 Solo (wikimapia.org)

Solopos.com, SEMARANG — Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) melaporkan kasus dugaan pelanggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMAN 1 Solo ke Kapolda Jateng, Irjen Pol. Dwi Priyatno. Pejabat Humas LUIS, Endro Sudarsono, mengatakan pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Kapolda karena penanganan di Polresta Solo mengalami kendala.

“Kami meminta Kapolda Jateng mengawal dan menindaklanjuti laporan ini secara cepat, tepat, dan tuntas,” katanya kepada Solopos.com seusai menyerahkan laporan di Mapolda Jateng, Kamis (12/12/2013). Dia menambahkan Kapolda tidak bisa menerima langsung laporan LUIS tersebut karena sedang ada keperluan. “Laporan kami diterima staf Kapolda, serta meminta supaya menjadualkan ulang pertemuan,” imbuhnya.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Endro menduga kasus PPDB online SMAN 1 Solo melibatkan Wali Kota Solo selaku atasan Kepala Sekolah SMAN 1 Solo. Dengan kondisi ini, dimungkinkan ada kendala psikis dan non-psikis penyidik Polresta Solo terkait posisi Kapolresta Solo dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) yang di dalamnya ada wali kota. “Jika dipandang perlu dan tepat agar Polda Jateng mengambil alih penanganan kasus PPDB online agar lebih proposional dan profesional,” pintanya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Nomor 308/DPP-LUIS/XII/2013 yang ditandatangani Ketua LUIS, Edi Lukito, menyebutkan ada beberapa fakta terkait kasus PPDB online SMA 1 Solo. Di antaranya, ada sembilan siswa yang tidak diterima di SMA 1 melalui PPDB online namun saat ini terdaftar sebagai siswa SMA tersebut.

Adanya temuan dari Ombudsman RI bahwa informasi yang disampaikan Kepala SMA 1 Solo, Thoyibun, dan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo memperkuat dugaan pelanggaran itu. Selain itu, ada pernyataan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Komputer UNS tentang adanya kebijakan di bawah tangan terkait sembilan siswa yang tidak diterima di SMAN 1 Solo melalui PPDB online.

Menurut LUIS, budaya siswa titipan tidak sejalan dengan sistem PPDB online yang menghendaki kejujuran, transparansi, dan bebas KKN. Pelanggaran siswa titipan sangat mungkin adanya tindak pidana korupsi atau pelanggaran UU Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan tindak pidana lainnya.

“Dimungkinankan adanya keterlibatan Kepala SMAN 1 Solo selaku penanggung jawab dan Wali Kota Solo selaku atasan kepala sekolah, serta pihak lain yang memengaruhi ataupun dipengaruhi kepala sekolah dan wali kota.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya