SOLOPOS.COM - Bripka Madih menunjukkan surat tanda terima laporan yang dilayangkannya ke Propam Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty).

Solopos.com, JAKARTA–Bripka Madih melalui pengacaranya melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ke Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Madih menilai Trunojoyo melanggar kode etik atau disiplin kepolisian.

Polisi yang sebelumnya viral karena mengaku diperas penyidik Polda Metro Jaya senilai Rp100 juta sebagai uang pelicin agar laporan ibunya tentang penyerobotan lahan ditindaklanjuti itu juga melaporkan anggota Polda Metro Jaya lainnya.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Mereka seperti penyidik hingga Kasubdit penyidik yang menangani laporan penyerobotan tanah dan pengeroyokan yang dilayangkannya ke Polda Metro Jaya pada 2011 dan 2012.

“Kami tim kuasa hukum mendampingi Bapak Bripka Madih mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak,” kata Charles Situmorang, kuasa hukum Bripka Madih.

Laporan Madih telah diterima Divpropam dengan No. SPSP2/1026/2023/Bagyanduan Propam Polri.

Menurut Charles, ketiga pihak yang dilaporkan tersebut diduga tidak profesional dalam menangani laporan kliennya yang sudah 12 tahun tidak ada kejelasannya, yakni terkait dengan laporan dugaan penyerobotan tanah pada 2011 dan pengeroyokan pada 2012.

Terkait dengan laporan dugaan pengeroyokan, kata Charles, telah ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan penyerahan barang bukti beserta tanda terima buktinya yang dilaporkan terkait dengan penganiayaan.

“Yang menerima barang buktinya adalah AKP AY. Akan tetapi, sampai hari ini klien kami sebagai pelapor tidak pernah menerima haknya sebagai pelapor atau korban baik SP2HP [surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan] maupun SPDP [surat perintah dimulainya penyidikan],” ulas Charles.

Dia menginformasikan Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya karena membuat penyataannya yang tidak sesuai dengan fakta.

Misalnya, soal pernyataan Madih meminta maaf saat dikonfrontasi dengan TG, penyidik yang menurut Madih telah memerasnya itu. Charles menyebut saat dikonfrontasi TG kliennya tidak pernah minta maaf.

“Jadi, Bripka Mahdi menyampaikan permohonan maaf adalah sebagai kebiasaannya sebelum menyampaikan suatu pendapat atau lisan. Dia biasanya sampaikan saya maaf nih Pak, saya mohon maaf ya Pak. Bukan berarti permohonan maaf itu untuk pernyataan dugaan pemerasan, jadi tidak ada kaitannya,” kata Charles.

Madih berharap laporan yang dilayangkan ibunya pada 2011 ditangani dan mendapatkan kepastian hakum.

“Kasihan ibu saya, dahulu masih kuat bolak-balik ke Polda Metro Jaya, sekarang sudah tua,” ujar Bripka Mahdi.

Bripka Madih juga mengadu ke Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya.

Satgas Antimafia Tanah telah meminta klarifikasi kepada Bripka Mahdi pada Jumat (10/2/2023). Saat itu petugas meminta Madih melengkapi dokumen sebagai dasar penyidik untuk menindaklanjuti aduan terkait dengan permasalahan tanah.

Bripka Madih mendatangi kembali Bareskrim Polri pada Kamis (16/2/2023) untuk melengkapi dokumen aduannya. Kemudiam hari ini dia melayangkan laporan ke Propam Polri.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa klarifikasi kepada Bripka Madih telah dilaksanakan. Dalam permintaan klarifikasi tersebut, Bripka Madih membawa fotokopi bukti-bukti.

“Saat ini penyidik sedang mendalami keterangan yang bersangkutan,” kata Djuhamdhani.

Kasus Bripka Mahdi, anggota Provos Polsek Jatinegara, Polres Metro Jakarta Timur, menjadi sorotan publik hingga memunculkan tagar #PolisiPerasPolisi di media sosial.

Dia mengaku diperas Rp100 juta dan dimintai tanah seluas 1.000 m2 oleh polisi yang menangani laporan ibunya, Halimah, di Polda Metro Jaya. Menurut dia, uang itu sebagai pelicin agar laporan ibunya ditindaklanjuti.

Madih menyampaikan hal itu melalui video yang kemudian viral di media sosial. Lalu muncul tagar polisi peras polisi. Tak puas dengan kinerja pihak yang menangani laporan ibunya, Madih mengadukan kasus dugaan penyerobotan tanah ibunya ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya