SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye antikekerasan seksual. (rdk.fidkom.uinjkt.ac.id)

Solopos.com, JAWA TIMUR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur menyatakan tidak ada motif ekonomi dalam kasus dugaan kekerasan seksual seorang istri polisi oleh suaminya di Pamekasan.

Bid Propam Polda Jatim memeriksa tujuh saksi terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan anggota Sabhara Polres Pamekasan berinisial AR itu.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

“Karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual, itu tidak benar. Jadi tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut,” katanya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin (9/1/2023).

Dirmanto mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh orang yang terdiri atas empat orang dari internal kepolisian dan tiga warga sipil.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Dirmanto, didapatkan tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut.

Bid Propam Polda Jatim menyita barang bukti berupa alat penyimpan data dalam bentuk micro SD. Saat ini, alat penyimpan data tersebut masih didalami.

Ia mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan terkait apa isi dari alat penyimpan data tersebut, apakah terkait perbuatan asusila atau tidak.

“Terkait laporan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu, Tim Bid Propam maupun Ditresnarkoba Polda Jatim sudah turun dan sudah dilakukan tes pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun hasil pemeriksaannya negatif,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

“Ini update yang bisa saya sampaikan, selebihnya kalau ada update perkembangan baru nanti akan kita sampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 mengamankan AR setelah diadukan istrinya MH, 41, dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Selain melaporkan suaminya, MH melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu berinisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya