SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Keterangan saksi Manajer Collection and Vast PT Indosat Tbk Budi Dartono dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G meringankan PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).

Budi menegaskan Indosat dan IM2 selalu tepat dan mengikuti peraturan dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran kepada negara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kewajiban-kewajiban tersebut, katanya, antara lain pembayaran Bea Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi, BHP Jasa Telekomunikasi, dan BHP Program Universal Service Obligation (USO) untuk program pengembangan internet di daerah terpencil.

“Sepanjang periode kerja sama Indosat dan IM2 pada 2006 – 2011, Indosat dan IM2 telah memenuhi semua kewajiban. Di kami ada evaluasi tahunan dengan sistem pencocokan dan penelitian (Coklit) pembayaran untuk mencocokan pembayaran ke negara itu. Secara prinsip tidak ada masalah dan tidak pernah ada teguran dari Kemenkominfo soal pembayaran BHP Frekuensi, Jastel, dan USO,” ujarnya dalam persidangan lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/3/2013).

Dia menegaskan Indosat dan IM2 tidak pernah mendapat teguran soal pembayaran Bea Hak Penggunaan Frekuensi dari Kemenkominfo.

Kemenkominfo menganggap Indosat dan IM2 pada periode 2006 – 2011 telah memenuhi kewajiban kepada negara. Sehingga tidak ada pelanggaran Undang-Undang dan tidak ada kerugian negara. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai UU Telekomunikasi. Tidak ada pelanggaran dalam kerja sama tersebut.

Budi menambahkan kerja sama Indosat dan IM2 bukanlah kerja sama eksklusif. Sebab, selain dengan IM2, Indosat juga menggelar kerja sama penyelenggaraan 3G dengan perusahaan lain, seperti dengan PT Aplikanusa Lintasarta, kerja sama Indosat dan CBN dengan merek dagang CBN Mobile, kerjasama Indosat dengan Quasar dan lain-lain.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengapresiasi keterangan saksi perkara kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi 3G PT Indosat Tbk oleh anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).

“Keterangan para saksi semakin menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai Undang-Undang. Jadi memang tidak ada masalah dalam perjanjian kerja sama penyelenggaraan 3G antara Indosat dan IM2,” ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya