SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu hakim (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Kasus penjualan cessie BPPN kini merembet ke gugatan praperadilan Victoria Securities atas Kejagung.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) yang sedianya digelar hari ini, Jumat (11/9/2015) pukul 10.00 WIB.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Akibatnya sidang ditunda pekan depan. “Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka kita akan panggil lagi hari Jumat depan tanggal 18,” ujar Hakim Ahmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).

PT VSI menggugat praperadilan Kejaksaan Agung karena diduga menyalahi prosedur penggeledaan kantor PT VSI, Rabu (12/8/2015).

Kejaksaan Agung memegang surat ijin penggeledahan untuk Kantor VSIC di Panin Bank Center Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta serta kantor VS di gedung yang sama. Namun, Kejaksaan Agung justu menggeledan kantor VS di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika.

Selain itu, pihak VSI mempertanyakan surat pencegahan keluar negeri kepada Dirjen Imigrasi. Padahal Kejagung belum mengeluarkan surat perintah penyidikan.

Pihak PT VSI mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung yang tidak menghadiri persidangan.

“Berdasarkan pernyataan dari media kan, Kejaksaan yang menyatakan apabila ada keberatan silakan praperadilan, Nah ini ketika kita sudah praperadilan dia malah tidak hadir,” ujar kuasa Hukum PT VSI, Peter Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya