SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN-Terdakwa kasus dugaan penjambretan ,Praka AS,di Dukuh Getas, Bumiaji, Gondang, Sragen menjalani persidangan di markas Yonif 408/Suhbrastha, Senin (5/3/2012).

Proses persidangan secara militer karena terdakwa termasuk anggota TNI, Yonif 408/Suhbrastha kurang lebih selama 10 tahun.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Pada sidang tersebut dihadirkan tiga orang saksi,yaitu korban bernama suprapti dan dua saksi lainnya, ketua RT Sunarto dan Idrus.

Kesaksian ketiga saksi sempat berlainan dgn keterangan terdakwa. Keterangn terdakwa juga agak berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yg dibuat polisi militer. Meski akhirnya terdakwa membenarkan semua BAP. JIBI/SOLOPOS/Srisumi Handayani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya