SOLOPOS.COM - Para pelaku penipuan saat diperiksa di Mapolsek Banjarsari, Kamis (22/8/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/dok)

Para pelaku penipuan saat diperiksa di Mapolsek Banjarsari, Kamis (22/8/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/dok)

Polisi memeriksa dua tersangka kasus penipuan berkedok investasi perkebunan kelapa sawit, Supriyanto, 51, warga Sragen dan Sijas, 53, warga Kampar, Riau, di Mapolsek Banjarsari, Solo, Kamis (22/8/2013). Saat diamankan, tersangka membawa seragam Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) berpangkat bintang dua yang mirip pakaian dinas TNI. (Agoes Rudianto/JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Aparat Polsek Banjarsari membongkar jaringan penipuan berkedok investasi perkebunan kelapa sawit dan menangkap dua tersangka di sebuah hotel di Banjarsari, Solo, Selasa (20/8/2013) malam.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Salah satu tersangka mengaku sebagai anggota organisasi Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) berpangkat bintang dua dan selalu mengenakan seragam mirip pakaian dinas TNI.

Akibat kejadian itu korban yang tergiur janji-janji tersangka mengalami kerugian lebih dari Rp163 juta. Adapun dua tersangka itu adalah Supriyanto, 51, warga Sragen dan Sijas, 53, warga Kampar, Riau. Supriyanto berperan sebagai pencari investor. Sedangkan Sijas berperan sebagai pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau yang mengaku mempunyai jabatan Direktur Utama. Korban adalah Abdul Gafur, 51, warga Dukuh/Desa/Kecamatan Dayun, Pekan Baru, Riau.

Informasi yang dihimpun solopos.com, Kamis (22/8), pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan dua tersangka bersama beberapa orang lainnya oleh personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta di Losmen Jaya Jati Baru, Selasa malam. Mereka ditangkap karena petugas kerap melihat tersangka dan teman-temannya saat bersosialisasi dengan warga sekitar hotel mengenakan seragam yang menyerupai seragam TNI. Bahkan, tersangka Supriyanto diketahui mengenakan seragam beratribut pangkat bintang dua. Setelah mengetahui ada dugaan penipuan, otoritas Denpom melimpahkan kasus itu ke Polsek Banjarsari.

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, saat ditemui wartawan, mengungkapkan setelah menyelidiki kasus pelimpahan dari Denpom, penyidik menetapkan dua orang di antaranya yang ditangkap petugas Denpom adalah tersangka penipuan. Mereka dinilai telah memberi janji-janji palsu kepada korban dengan modus menawarkan investasi perkebunan.

Supriyanto kepada korban, kata Raman, menjanjikan akan memberikan keuntungan investasi lebih dari 100% atau Rp500 juta dalam waktu tiga jam jika korban menyetorkan uang Rp130 juta. Setelah uang disetorkan janji-janji tersangka tak pernah terealisasi. Bahkan, tersangka masih meminta biaya administrasi lain lebih dari 33 juta.

“Proses penyetoran itu ada yang di Riau dan ada pula di Solo. TKP [tempat kejadian perkara] di Solo itu lah yang kami tangani. Selama proses di Solo baik tersangka maupun korban tinggal di hotel selama lebih dari sebulan,” terang Raman didampingi Kanitreskrim, AKP Sunarto.

Lebih lanjut diungkapkannya, tersangka Supriyanto kepada korban mengaku sebagai anggota PKRI Batalyon Serba Guna Trikora Yon Serna Trikora. PKRI disebut Supriyanto bukan TNI, tetapi organisasi yang mengawasi pembangunan bangsa. Keduanya disangka telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.

“Mereka kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Raman.
Supriyanto kepada wartawan mengatakan, akan mengembalikan uang yang disetorkan korban. Ia mengaku uang yang disetorkan korban telah habis digunakan untuk biaya hidup di Solo, biaya administrasi untuk mengurus investasi yang diyakininya nyata dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya