SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO Pengacara asal Solo Suranto Sulistia Putra diadukan ke polisi karena dituduh menganiaya anak tetangganya, ARB, 12. Kendati calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tak menahannya.

Ibunda ARB selaku pelapor, Sri Wahyuni, 39, saat ditemui wartawan di Solo, Senin (30/9/2013), menginformasikan kejadian yang menimpa anaknya itu dia laporkan beberapa saat setelah kejadian, Selasa (9/7/2013). Laporan itu disampaikan ke aparat Polresta Solo dan diregistrasi dengan nomor LP/B/418/VII/2013/Jateng/Resta Ska.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Ia menceritakan penganiayaan terjadi ketika ARB bermain bersama anak pengacara yang biasa disapa Putra itu, Dm, 9, di dekat rumah Putra di Banjarsari, Solo, pukul 15.00 WIB. Menurut pengakuan ARB, kata Wahyuni, kala itu Dm mengejek ARB dengan menyebutnya idiot.

Dm, kata Wahyuni, kala itu juga menjelek-jelekkan ayah dari ARB yang juga suami Wahyuni dengan kata kotor. Tak terima dengan perlakuan itu, ARB memperingatkan Dm agar tidak menjelek-jelekkan ayahnya.

“Setelah itu Dm pulang, kemungkinan dia melapor kepada bapaknya. Tak lama Pak Putra datang menghampiri anak saya. Tiba-tiba saja ia memukul kepala anak saya dua kali. Pak Putra juga membenturkan kepala anak saya ke tembok sehingga mengakibatkan kepalanya benjol,” urai Sri Wahyuni yang didampingi pengacaranya, Juned Wijayatmo dan Wiyono.

Juned menimpali, saat ini, Putra telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Polisi, kata Juned, menjerat Putra dengan Pasal 80 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Diinformasikannya, setelah proses hukum berjalan, Putra balik melaporkan ARB ke polisi dengan tuduhan menganiaya anaknya, Dm. Atas laporan tersebut ARB pun ditetapkan menjadi tersangka. “Bisa-bisanya anak saya yang jadi korban malah jadi tersangka. Masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum,” imbuh Wahyuni.

Terpisah, kuasa hukum Putra, Tri Harsono, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, membenarkan kliennya telah dilaporkan ke polisi. Namun, Tri Harsono belum dapat berkomentar banyak mengenai kasus yang menimpa kliennya tersebut. Ia menginformasikan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Proses hukum yang dihadapi Pak Putra masih bergulir. Jadi, saya belum bisa banyak komentar,” ulas Tri Harsono saat ditemui Solopos.com di kantor advokat S.S. Putra di Jl. Ronggowarsito No. 2A, Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya