SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kiri) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kanan) didampingi oleh PK-Bapas Jakarta Selatan Eliana (kiri) dan Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPA, Atwirlany Ritonga (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023). (ANTARA/Ilham Kausar).

Solopos.com, JAKARTA–Polda Metro Jaya menjelaskan sejumlah alasan menahan AGH, 15, pacar Mario Dandy Satriyo, 20, tersangka penganiayaan terhadap David, 17.

AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu karena ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sedangkan alasan subjektifnya, lanjut dia, agar pelaku tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.

Dalam konteks kasus AGH, Hengki memiliki pertimbangan khusus terkait penahanannya.

“Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan dan sebagainya. Kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit,” jelasnya.

Sebelum ditahan, penyidik memeriksa AGH selama lebih kurang enam jam pada Rabu. Dia ditahan selama tujuh hari.

Apabila masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, masa penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari.

Sebagai informasi, penganiayaan terjadi di depan rumah temannya David berinisial R di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/20/2023) malam lalu. Penganiayaan brutal itu mengakibatkan David koma.

Mario Dandy meminta temannya, Shane Lukas, merekam aksinya menggunakan HP. Saat peristiwa terjadi, pacar Mario Dandy di lokasi kejadian.

Kasus penganiayaan itu menyita perhatian publik. Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemenkeu.

Buntut kasus itu, Rafael Alun saat ini sudah dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebagai imbas kasus harta kekayaan jumbo.

Kewajaran harta kekayaannya diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harta kekayaan Rafael Alun dikorek warga internet (warganet) lantaran Mario Dandy suka pamer gaya hidup mewah di media sosial seperti dengan menunjukkan Jeep Wrangler Rubicon dan sejumlah motor gede (moge).

Sementara, David merupakan anak dari Jonathan Latumahina, petinggi GP Ansor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya