SOLOPOS.COM - Polda Metro Jaya menghadirkan delapan tersangka penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan klaim restitusi untuk asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, SKS, 23, yang menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di salah satu apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

“Tim kami dari LPSK sedang melakukan pendalaman terhadap apa saja kebutuhan yang diperlukan dari korban akibat peristiwa tindak pidana ini, termasuk di antaranya menghitung restitusi ini,” kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, Rabu (14/12/2022).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Ramdan mengatakan permohonan klaim restitusi tersebut akan diajukan ke Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kami juga menitip pesan kiranya bisa dipastikan kelancaran proses restitusi ini. Bagaimana aset pelaku menjadi perhatian untuk bisa membiayai atau mengganti peristiwa yang dialami,” ujarnya.

Dia juga menuturkan LPSK akan mengawal proses hukum kasus tersebut dan memastikan bahwa hak korban akan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga : Polisi Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan ART asal Pemalang di Apartemen Jaksel

“LPSK akan memastikan hak-hak korban yang ditentukan oleh Undang-Undang terkait saksi dan korban,” ucap Ramdan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang ART asal Pemalang, Jawa Tengah.

Delapan pelaku tersebut majikan korban, istri majikan, anak majikan, dan lima ART lain. Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah dalam kondisi luka-luka.

Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Pemalang. Kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Sedih! Begini Kondisi ART Pemalang Usai Disiksa Majikan

Atas laporan tersebut tim gabungan Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mendatangi apartemen pelaku dan menangkap mereka.

Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu. Dia mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan para pelaku menganiaya korban karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikan.

Kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diancam menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga : Miris! ART asal Pemalang Diduga Dianiaya Majikan hingga Ngesot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya