SOLOPOS.COM - SIDANG PENCURIAN GERBONG-Terdakwa kasus pencurian gerbong kereta kuno milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Yoga Prasetyo yang merupakan Mantan Kepala Depo Wilayah Solo, menjalanui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/6/2012). Sidang tersebut mengagendakan kesaksian Kepala Stasiun Solo Jebres, Heru Hartanto. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto  SIDANG PENCURIAN GERBONG-Terdakwa kasus pencurian gerbong kereta kuno milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Yoga Prasetyo yang merupakan Mantan Kepala Depo Wilayah Solo, menjalanui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/6/2012). Sidang tersebut mengagendakan kesaksian Kepala Stasiun Solo Jebres, Heru Hartanto.

SIDANG PENCURIAN GERBONG-Terdakwa kasus pencurian gerbong kereta kuno milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Yoga Prasetyo yang merupakan Mantan Kepala Depo Wilayah Solo, menjalanui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/6/2012). Sidang tersebut mengagendakan kesaksian Kepala Stasiun Solo Jebres, Heru Hartanto. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO–Terdakwa kasus penjualan dua buah gerbong kereta api (KA) dan satu buah forklift), Yoga Prasetyo, 53, didakwa jaksa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Budi Sulistyo dan Ana May Diana, di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (6/6/2012).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam pembacaan dakwaan, Budi menerangkan bahwa terdakwa yang merupakan mantan Kepala Stasiun Depo Wilayah Solo ini melanggar hukum sesuai Pasal 362 juncto Pasal 372 KUHP tentang Pencurian disertai Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Menurut Budi, terdakwa yang menempati rumah di Cindirejo Kidul RT 005/RW 008, Banjarsari, Solo ini diduga dengan sengaja mengambil tanpa hak dua buah gerbong kereta kuno dan satu unit forklift yang kemudian dijual kepada orang lain senilai Rp25juta.

Jaksa mengatakan, dakwaan terhadap Yoga mengenai pelanggaran Undang Undang (UU) Cagar Budaya kurang cukup bukti. Sebab, dari hasil penyidikan diketahui kereta kuno itu belum terdaftar menjadi benda cagar budaya (BCB).

“Dakwaan itu sudah sesuai dengan perbuatan Yoga yang tanpa hak mengambil gerbong dan menjual kepada orang lain,” kata Budi.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi yakni Kepala Stasiun Jebres, Heru Hartanto dan seorang pedagang, Sunardi.

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi kembali digelar pada Rabu (13/6) mendatang. Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rizal, menerangkan apa yang dikatakan saksi Heru tidak konsisten. “Kasus ini sebenarnya sepele. Namun oleh PT KAI terlalu dibesar-besarkan. Langkah kami menunggu keterangan saksi lain di persidangan berikutnya,” pungkas Rizal kepada Solopos.com di PN Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya