SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki (wikipedia)

Kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi terus diselidiki bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri memenuhi undangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mengenakan baju batik cokelat lengan panjang, Ketua KY datang terlebih dahulu sekitar pukul 10.05 WIB. Suparman lekas masuk ke Gedung Bareskrim tanpa memberikan komentar banyak mengenai pemeriksannya ini.

“Sebentar ya, nanti saja,” katanya, Senin (28/9/2015) pagi.

Beberapa menit kemudian, menyusul anggota KY Taufiq tiba di Gedung Bareskrim. Taufiq mengungkapkan kondisinya sehat. “Alhamdulillah, sehat,”.

Andi Asrun, kuasa hukum Taufiq mengatakan kedatangan kliennya kali ini untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan klarifikasi soal kasus.

“Pertama kami pernah melayangkan surat agar empat orang saksi ahli itu diperiksa juga tetapi sampai sekarang belum. Juga ada surat dari Dewan Pers bahwa perkara ini tdak ada unsur pidananya, ini adalah sengketa pers,” katanya.

Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dijadwalkan memeriksa dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.

Pemeriksaan keduanya guna melengkapi berkas perkara yang pada Agustus lalu dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Kejaksaan Agung. Sehingga berkas tersebut diserahkan ke kembali ke penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim.

Berdasarkan surat panggilan S.Pgl/2695/IX/2015/Dit Tipidum tertanggal 18 September 2015 yang beredar di kalangan wartawan, penyidik Sub Direktorat III Direktorat Tipidum Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan Suparman pada pukul pukul 10.00 WIB.

Kemudian dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/2540/IX/2015/Dittipidum tertanggal 28 September 2015, Taufiq diminta kehadirannnya untuk menemui penyidik Sub Direktorat II Direktorat Tipidum Bareskrim pada pukul 9.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya