SOLOPOS.COM - Saipul Jamil (Instagram/@saipuljamill)

Kasus pencabulan Saipul Jamil tengah diproses Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Solopos.com, JAKARTA – Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap DS, pria berusia 17 tahun berstatus pelajar. Penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki kepolisian.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Salah satu bukti yakni celana dalam DS. “Iya [celana dalam DS] jadi bukti,” ucap Kapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kompol Ari Cahya Nugraha di kantornya, Kamis (18/2/2015).

Polisi juga mengungkap kejadian pencabulan yang dilakukan pendangdut Saipul Jamil. Korban yang masih berusia di bawah umur itu dicabuli saat tidur.

“Enggak sampai penetrasi. Dioral dalam keadaan sedang tidur, kemudian terbangun dan korban teriak “Astagfirullah”,” jelas Ari, seperti dilansir Detik.com.

Polisi pun membeberkan kronologi saat Ipul -sapaan akrab Saipul Jamil- bertemu dengan korban di studio sebuah televisi. Korban diajak menginap di rumah Saipul. Setelah sampai di rumah, korban diiming-imingi uang dan diminta untuk memijat.

Setelah memijat, korban merasa curiga dan pindah tidur ke kamar lain. Tapi rupanya korban saat bangun justru dioral oleh Saipul, korban teriak. Dan saat pagi hari korban pergi ke polisi melapor.

“Setelah dilakukan itu, korban kabur ke bawah menyelinap lalu keluar. Terus lapor ke Polsek,” tutup Ari. Saipul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.

Meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Saipul Jamil masih menjalani penyelidikan. Ada empat saksi yang memperkuat penetapan tersangka mantan suami Dewi Persik ini.

“Yang disidik ada empat saksi,” ucap Kompol Ari.

Ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Ari mengatakan jika Saipul Jamil tak meneteskan air mata. “Saudara SJ enggak menangis. Tapi dia menyesali perbuatannya,” terang Kompol Ari.

Saipul Jamil ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016) pukul 04.00 WIB. Saipul Jamil diduga telah melakukan oral seks terhadap pelajar berinisial DS (17) di sebuah kamar. Pedangdut 35 tahun itu pun langsung digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Saipul Jamil dikenakan pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya