SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, BREBES — Kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diwarnai aksi pemerasan.

Tujuh anggota lembaga swadaya masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) meminta uang Rp62 juta kepada orang tua keenam tersangka pemerkosa dengan alasan kasus akan berakhir damai.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Dari Rp62 juta tersebut sebanyak Rp32 juta sudah diserahkan kepada keluarga korban sedangkan sisanya dibawa kabur.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa (24/1/2023), mengatakan pihaknya menangkap lagi satu pelaku yakni berinisial W, 47, asal Cirebon, Jawa Barat.

“Diamankan di Cakung, Jakarta Timur,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dengan demikian, lanjut dia, masih ada satu anggota LSM BPPI yang masih diburu.

Ia menyebut pelaku yang belum ditangkap tersebut merupakan residivis kasus penipuan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes.

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES, 36, yang merupakan Ketua LSM BPPI bersama enam anggotanya masing-masing WS, 40, AS, 42, BJ, 35, T, 43, AM, 42, dan UZ, 38.

Para anggota LSM tersebut diduga menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD.

Keenam pelaku tersebut masing-masing AF, 14, FH, 16, DAP, 17, AM, 15, AI, 19, dan AM, 15, yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD, warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya