SOLO–Terdakwa kasus dugaan pemerasan anggota Polres Boyolali, Ibnu Nur Cahyo Nugroho, 22, divonis majelis hakim dengan hukuman lima bulan dua puluh hari. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan bulan penjara.
Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim mengatakan peran terdakwa yakni sebagai sopir terdakwa Pandri Wahono. Saat itu, Pandri mengajak Ibnu ke lokasi yang diduga sebagai markas truk BBM yang diduga kencing di Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Rabu (16/11). “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 368 ayat (1) juncto 55 ayat (1) KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama,” papar ketua majelis hakim, M Syukri, saat membacakan putusan di PN Solo, Selasa (1/5/2012).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Dalam kesempatan itu, anggota majelis hakim, Bintoro mengatakan terdakwa bersama Pandri mengendarai mobil Suzuki Carry AD 8506 CB menuju lokasi penggerebekan di Desa Pojok hingga sampai ke Kantor Griya Solopos. Terdakwa, menurut Bintoro, mengakui semua perbuatannya dan menerima uang hasil dugaan pemerasan senilai Rp300.000. Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni turut bersama-sama mengetahui tindak dugaan pemerasan. Sedangkan hal-hal meringankan, kata Bintoro, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.
Mendengar putusan tersebut, Ibnu menyatakan menerima. Jaksa penuntut umum (JPU), Syafruddin, menyatakan pikir-pikir.