SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus Pelindo II terus berkembang. RJ Lino dilaporkan atas dugaan gratifikasi terhadap Rini Soemarno.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menanyakan soal laporannya tentang dugaan gratifikasi yang diberikan Dirut PT Pelindo II R.J Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Masinton ingin KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak “masuk angin”.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Masinton Pasaribu juga ingin KPK melakukan penyadapan terhadap ponsel Menteri BUMN, Dirut Pelindo II, pansel PT Pelindo II, beserta seluruh timnya. “Karena kita ingin semuanya transparan, terbuka kepada publik,” ujar Masinton di Gedung KPK, Rabu (18/11/2015).

Menurut Masinton, kasus ini tidak hanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai ada pelanggaran undang-undang terkait perpanjangan kontrak anak perusahaan Pelindo II dengan perusahaan hongkong tentang pengelolaan pelabuhan.

Masinton berpendapat walaupun nilai gratifikasi yang diduga diberikan hanya sekitar Rp200 juta, perlu adanya laporan dan tindak lanjut yang diberikan kepada KPK. “Ya itu nanti teknisnya KPK. Tapi kan harus dilaporkan dulu,” tambahnya.

Sebelumnya, Masinton pernah mengajukan laporan kepada KPK terkait pemberian gratifikasi dari Dirut Pelindo II RJ Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Hadiah yang diberikan tersebut berupa perabot rumah tangga yang diletakkan di rumah dinas Rini. Nilai perabot tersebut sekitar Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya