SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II menyeret RJ Lino jadi tersangka. Kuasa hukumnya minta alat bukti diungkap di praperadilan, namun KPK menolaknya.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap penetapan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino sudah sesuai dengan prosedur. Hal itu terungkap dalam sidang jawaban gugatan praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Salah satu poin yang menjadi fokus dalam sidang tersebut yakni terkait perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang diduga dilakukan Lino atau sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31/1999. Ditemui seusai sidang tersebut, Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum menetapkan tersangka tim penyidik KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat.

“Mekanisme dalam KPK, sebelum penentuan sebagai tersangka, dua alat bukti tersebut diekspose kepada pimpinan. Saya rasa alat bukti yang dimiliki oleh KPK sudah memenuhi ketentuan,” ujar Basaria Panjaitan.

Dia mengatakan mengenai pertanyaan dari penasehat hukum RJ Lino yang mempertanyakan soal kerugian akibat pengadaan Quay Container Crane(QCC). Menurut dia, masalah kerugian negara seharusnya dibuktikan di persidangan dan bukan di praperadilan.

“Sampai sekarang masih dihitung, seharusnya itu dibuktikan di pengadilan bukan praperadilan,” jelas dia. Basaria sendiri mengaku optimistis KPK akan memenangkan sidang tersebut. Sebab prosedur penetapan tersangka sudah dilakukan dengan benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya