SOLOPOS.COM - Logo Pelindo II (Antara)

Kasus Pelindo II yang ditangani Pansus DPR menghasilkan rekomendasi pencopotan Rini Soemarno dan R.J. Lino.

Solopos.com, BOGOR — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah belum tentu menindaklanjuti hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR untuk PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), karena harus mempertimbangkan aspek lain untuk melaksanakannya.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Kalla mengatakan hasil yang dikeluarkan oleh Pansus Angket Pelindo II adalah produk politik, sehingga pemerintah tidak dapat langsung melaksanakannya. Pasalnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan hal lain selain hasil Pansus tersebut.

“Pansus angket Pelindo II kan di DPR. Itu kan tentu suatu saran politik. Pemerintah selain mempertimbangkan politis, tentu juga mempertimbangkan aspek lainnya,” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima salinan hasil Pansus DPR Terkait Pelindo II, sehingga belum dapat mengambil langkah apa pun.

“Belum dapat [salinan hasil Pansus DPR terkait Pelindo II]. Nanti kalau sudah dapat, baru saya akan bicara,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan Pansus angket Pelindo II telah mengantongi nama yang harus bertanggung jawab terkait kasus Pelindo II. Hasil itu pun akan segera disampaikan kepada Presiden agar dapat segera ditindaklanjuti.

Hasil Pansus angket Pelindo II menyatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II R.J. Lino harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut. Pansus pun merekomendasikan agar keduanya segera dicopot oleh Presiden.

Dilansir Antara, Kamis (17/12/2015), Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka, Pansus Pelindo II, menemukan empat kesalahan, di antaranya, permasalahan pengadaan barang dan jasa; perpanjangan pengelolaan PT JICT antara PT Pelindo II dengan HPH.

Selain itu, tata kelola perusahaan PT Pelindo II, termasuk persoalan pelanggaran hukum dan ketenagakerjaan, program pembangunan dan pembiayaan terminal Pelabuhan Kalibaru oleh PT Pelindo II.

Berdasarkan temuan yang disertai bukti-bukti lampiran sebanyak dua troli, Rieke menyatakan, Pansus telah mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, Pansus merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN,” ujar Rieke.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya