SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane terus didalami polisi.

Solopos.com, JAKARTA – Polisi hingga kini belum menetapkan status hukum mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar menyebut status Richard Joost Lino sangat ditentukan pada pendalaman penyidikan. “Itu sangat tergantung pendalaman oleh penyidik,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Anang tak menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan sementara ini kasus yang disebut-sebut menjadi penyebab pencopotan Komjen Pol. Budi Waseso dari jabatan Kabareskrim.

Dia menyerahkan sepenuhnya kasus Pelindo II pada penyidik termasuk menentukan posisi Lino.

Sementara itu mengenai ketidakhadiran Lino pada agenda pemeriksaan pada Senin lalu, Anang mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi tentang ketikhadiran itu karena tengah menyiapkan langkah-langkah hukum. “Kami bisa maklumi,” kata dia.

Seperti diketahui, Lino diagendakan menjalani pemeriksaan untuk kali ketiga di Bareskrim sebagai saksi pada hari ini.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan RJ Lino sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010 di Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Dalam kasus itu, Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya