SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II bukan hanya dibahas di level penyidik, tapi juga pansus di DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menegaskan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II tak dapat mencampuri urusan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Bareskrim Polri.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Pernyataan tersebut terlontar untuk menanggapi keinginan Pansus Pelindo II agar Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bila tak mampu membuktikan keterlibatan Dirut Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino dalam perkara itu.

“Untuk tetapkan tersangka harus ada dua alat bukti yang cukup bukan karena perintah atau tekanan,” katanya selepas pertemuan dengan media massa di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Badrodin Haiti menuturkan pihaknya tidak mungkin menetapkan seseorang tersangka tanpa memiliki alat bukti yang kuat. Menurut dia soal penetapan tersangka itu sudah di atur dalam hukum acara pidana yakni berdasarkan dua alat bukti yang kuat.

“Kami kan belum tetapkan siapa pelakunya apakah RJ Lino atau bukan. Kan belum tahu,” kata mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.

Badrodin Haiti menegaskan hingga kini Bareskrim Polri terus berproses mengusut kasus yang disebut-sebut penyebab hengkangnya Komjen Pol. Budi Waseso dari Bareskrim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang menguatkan. “Kalau ada alat bukti tidak disuruh pun sudah menetapkan [tersangka],” katanya.

Sebelumnya, Pansus Pelindo II akan menerbitkan rekomendasi surat perintah penghentian penyidikan jika Polri tidak bisa membuktikan keterlibatan Dirut PT Pelindo II R.J. Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan Pansus akan meminta Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kepada Lino. “Rekomendasi itu akan diterbitkan jika Bareskrim tidak mampu mengungkap keterlibatan Lino,” katanya, Selasa (3/11/2015) lalu.

Menurut Rieke, penerbitan itu sesuai dengan sistem hukum yang tidak mengakomodasi check and balance saat penegak hukum membuka atau menutup kasus. “Rekomendasi itu merupakan cara terakhir untuk mengakhiri kinerja Pansus Pelindo.”

Sejauh ini, Bareskrim Polri sendiri telah meminta keterangan 44 saksi terkait dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah tersebut. Awal pekan ini rencananya Bareskrim juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Lino, tapi yang bersangkutan urung hadir dengan alasan surat pemanggilan tidak sesuai prosedur. Lino pun kembali diagendakan pemeriksaan pada Senin (9/11/2015) pekan depan.

Pengamat politik asal Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, Minggu (25/10/2015), menilai kasus Pelindo II kental sekali aroma politisnya karena menjadi ladang permainan elite kelas tinggi untuk saling berebut lahan.

Pangi mengatakan, kasus Pelindo II ini sangat seksi dan menjadi lahan basah bagi elite di negeri. Dirinya pun menilai wajar kalau ada upaya untuk mendapat keuntungan yang tak lain untuk menyiapkan modal pemilu yang tinggal empat tahun lagi.

“Memang sulit karena tidak ada partai kita yang benar bebas mandiri. Sangat bergantung pada BUMN menyusu dan menghisap BUMN,” katanya. Jika seperti itu kerja Pansus Pelindo, sambung Pangi, tak dipungkiri kerjanya akan “masuk angin” alias penyelidikan yang dilakukan untuk mengungkap kasus yang terjadi di perusahaan tersebut menjadi nihil.

“Masuk angin karena partai lain sudah mulai tahu dalang di balik Pansus Pelindo II dan misinya mulai tercium tak sedap,” katanya dikutip Solopos.com dari Okezone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya