SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelabuhan peti kemas (JIBI/Bisnis/Dok.)

Kasus Pelindo II tak hanya soal pengadaan crane. Dalam perpanjangan konsesi pengelolaan terminal peti kemas, DPR mencium pelanggaran.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi VI DPR menduga PT Pelindo II (Persero) melanggar UU No. 17/2008 tentang Pelayaran terkait perpanjangan konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta, kepada Hutchison Port Holding (HPH).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Terminal peti kemas itu dikelola oleh PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang saham mayoritasnya dimiliki Hutchison sebesar 51%. Sisanya 48,9% saham dimiliki Pelindo II dan 0,1% dimiliki Koperasi Pegawai Maritim.

Ketua Komisi VI DPR Hafisz Thohir menyatakan dugaan pelanggaran itu muncul karena Pelindo II mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH .

“UU No. 17/2008 pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344 menyebutkan dalam perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, Pelindo II harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangan kontrak JICT,” katanya, Kamis (17/9/2015).

Panitia kerja yang dibentuk oleh Komisi VI DPR berencana memanggil sejumlah pihak terkait persoalan ini. Apabila diperlukan, sambung Hafisz, pihaknya akan mengunjungi HPH di Hong Kong untuk mempelajari persoalan ini.

“Bila terbukti kebijakan Pelindo II memperpanjang konsesi JICT ini melanggar undang-undang termasuk PP No.61/ 2009 tentang Kepelabuhanan maka komisi VI merekomendasikan kebijakan ini untuk dibatalkan,” katanya.

Sementara itu, Dirut Pelindo II Richard Josst Lino mengatakan pihaknya tidak melakukan pelanggaran undang-undang karena telah berkonsultasi dengan pihak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang menyatakan perpanjangan kontrak dapat dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya