SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II menyeret RJ Lino sebagai tersangka. Status itu kian kuat setelah PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan akan melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016), menolak gugatan praperadilan RJ Lino.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kuasa hukum RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam pengadaan quay container crane (QCC) 2010 oleh KPK. “Ya, bisa jadi dilakukan penahanan,” kata Basaria seusai menghadiri putusan sidang praperadilan RJ Lino di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Ia menjelaskan setelah putusan dilakukan KPK akan menunggu untuk proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Di sidang praperadilan, hakim Udjiati memutuskan menolak gugatan tersebut. “Pernyataan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, dengan demikian permintaan ditolak,” kata Udjiati.

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK. Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Lino pada 23 Desember 2015 diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukum masing-masing.

Kasus tersebut bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II. Serikat menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC pada 2011–yang 2 unit di antaranya dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pada 15 April 2014, KPK juga meminta keterangan R.J. Lino terkait dengan pelaporan tersebut. Usai diperiksa, Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait dengan pengadaan crane di beberapa dermaga, yakni di Palembang, Lampung, dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang relatif murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya