SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II terkait pengadaan 10 mobile crane kembali diproses Bareskrim Polri. RJ Lino dipanggil, tapi tak datang.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino tak memenuhi undangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane, Senin (2/11/2015).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Pol. Agung Setya mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap RJ Lino. Tapi Lino mengonfirmasi ketidakhadirannya melalui kuasa hukumnya. “Kami panggil yang bersangkutan, melalui pengacaranya mengatakan tidak hadir,” katanya saat dihubungi wartawan.

RJ Lino, sambung Agung, keberatan dengan surat panggilan penyidik karena tidak memenuhi waktu pemeriksaan berdasarkan ketentuan paling lambat tiga hari sejak surat diterima. Agung mengaku penyidik telah melayangkan surat panggilan pada Jumat (30/10/2015). “Surat panggilan kami menurut mereka tidak memenuhi waktu pemeriksaan.”

Dengan demikian, penyidik Direktorat Tipideksus bakal mengkaji surat tersebut dan menjadwalkan pemanggilan ulang RJ Lino.

Lebih lanjut Agung menuturkan keterangan Lino sebagai Dirut PT Pelindo II serta penanggungjawab. Hal itu dibutuhkan untuk mengembangkan penyidikan kasus yang disebut-sebut pangkal pencopotan Komjen Pol. Budi Waseso dari posisi Kabareskrim.

Dengan kedudukannya itu, RJ Lino dianggap mengetahui seluruh kegiatan operasional perusahaan pelat merah tersebut. “Itu adalah tanggung jawab dia. Tapi apakah dia tahu, terlibat atau tidak nanti tunggu dulu,” kata Agung.

Adapun RJ Lino dalam panggilan ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II berinisial FN. Sementara itu, Agung menampik soal ada pihak yang berupaya menghalangi penyidikan kasus tersebut. Baginya penyidikan kasus Pelindo II merupakan pertanggungjawaban dan pembuktian hukum.

“Kami tidak melihat ada beking-bekingan,” tuturnya. Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 41 saksi serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara kasus Pelindo II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya