SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/Bisnis/Andi Rambe)

Kasus Payment Gateway menyeret Denny Indrayana. Polri mengungkapkan mantan staf Denny yang mempermudah penetapan tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri mengaku dimudahkan oleh staf Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway 2014.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Brigjen Pol. Anton Charliyan menuturkan sejumlah staf Denny Indrayana merasa kecewa dengan program layanan Payment Gateway. Penyebabnya, program sejenis sudah ada, yaitu Simponi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami mudah karena banyak yang kecewa dengan Denny [Indrayana],” kata Anton Charliyan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Menurut Anton Charliyan, dengan kekecewaan para staf itu, penyidik tidak kesulitan mengorek keterangan saat mereka didatangkan sebagai saksi. Staf Denny, kata Anton sebenarnya ingin melaporkan hal tersebut namun tidak berani.

Dia mengatakan sistem layanan Simponi tidak berbeda dengan Payment Gateway. Namun bedanya, uang dari Simponi langsung masuk ke dalam kas negara. “Simponi lebih simpel,” katanya.

Seperti diwartakan Denny Indrayana dilaporkan oleh Andi Syamsul Bahri ke Bareskrim pada Selasa (10/2/2015). Laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu diduga melakukan korupsi dalam layanan pembuatan paspor secara elektronik Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014.

Denny sendiri sudah ditetapkan tersangka terkait proyek tersebut karena diduga berperan sebagai pelaksana proyek. Penyidik menjadwalkan pemanggilan Denny sebagai tersangka pada Jumat mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya