SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (Andi Rambe/JIBI/BISNIS)

Kasus Payment Gateway membuat Denny Indrayana diperiksa Bareskrim. Namun Denny menolak lantaran pengacara tak diizinkan mendampingi.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto menyayangkan Denny Indrayana yang tidak mau memanfaatkan kesaksiannya di depan penyidik untuk menerangkan kasus pembayaran paspor elektronik atau Payment Gateway.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Itu harusnya ajang klarifikasi, kan diperiksa sebagai saksi. Dia kan terlapor. kecuali kalau tersangka,” katanya di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Rikwanto mengaku heran dengan langkah Denny Indrayana yang tidak mau memberikan keterangannya sebagai saksi. Sebab jika tidak memberikan keterangan, hal itu justru mempersulit mantan Wamenkumham itu.

“Kalau dia [Denny Indrayana] tidak menggunakan itu, apakah menguntungkan buat dia. Lihat saja nanti, saksi-saksi kan terus diperiksa,” katanya.

Sementara itu, terkait keberatan kuasa hukum Denny Indrayana lantaran tidak diizinkan menemani kliennya, Rikwanto beralasan standar operasional di Bareskrim memang begitu. “KPK juga tidak perlu didampingi kuasa hukum,” katanya.

Sebelumnya, Denny Indarayana enggan melanjutkan pemeriksaan setelah penyidik tidak mengizinkan pengacara mendampinginya. Denny mengaku mau diperiksa asalkan ditemani pengacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya